BATAM – Aksi pembunuhan sadis menggemparkan warga Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa (10/3/2026) siang. Polisi berhasil mengungkap kronologi di balik tewasnya seorang pria berinisial AS yang diduga dihabisi oleh pasangan sesama jenisnya berinisial M.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan tak lama setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam.

Kronologi Kejadian: Dipicu Dugaan Perselingkuhan

Ketegangan antara pelaku dan korban bermula sejak kepulangan M dari Bali. Pelaku merasa hubungan mereka merenggang karena korban terus menolak ajakan untuk bertemu. Kecurigaan ini mendorong M untuk menyewa rumah tepat di depan kediaman korban guna memantau aktivitasnya.

Pada Selasa (10/3) sekitar pukul 11.20 WIB, M membuntuti korban yang keluar rumah menuju salah satu hunian di Perumahan Family Dream. Saat menyusul masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku mendapati AS sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB.

“Pelaku yang emosi kemudian memukul kepala AB dengan kayu, lalu terlibat cekcok dengan korban AS,” jelas Iptu Rahmat Susanto.

Puncak amarah pelaku terjadi saat ia mencabut pisau dapur yang telah disiapkan di sakunya dan menikam korban di bagian punggung serta kepala. AS dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Alasan Putus dan Hubungan Baru

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa sebelum insiden ini, korban sempat meminta putus dengan dalih ingin kembali menjalani kehidupan normal. Namun, pelaku justru menemukan fakta bahwa korban menjalin hubungan baru dengan pria lain, yang memicu aksi nekat tersebut.

Ancaman Pidana Mati

Kini, pelaku M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

  • Pasal: Pasal 459 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

  • Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.