KARAWANG – Primaya Hospital Karawang menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Program ini menjadi bukti nyata kepedulian swasta terhadap perlindungan kelompok pekerja informal dan rentan yang memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja di jalan raya.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis dalam agenda Penyaluran CSR BPJS Ketenagakerjaan di RS Primaya Karawang pada Senin (27/7/2026).

Sasar 200 Driver Ojol dan Patok Target 1.000 Pekerja Rentan

Direktur Primaya Hospital Karawang, dr. Winardi Fadilah, MMRS., menyampaikan bahwa pada tahap ini sebanyak lebih dari 200 driver ojol resmi terdaftar. Mereka memperoleh perlindungan komprehensif mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Winardi menceritakan bahwa program ini merupakan penyaluran CSR tahap kedua, setelah sebelumnya berhasil menyasar kelompok guru ngaji, marbot masjid, dan tokoh agama setempat.

“Hari ini kami memberikan CSR berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada kurang lebih 200 pengemudi ojol. Tentu harapannya bukan agar mereka terkena musibah, melainkan ketika risiko itu terjadi, mereka sudah memiliki jaring pengaman. Target kami secara bertahap dapat melindungi hingga 1.000 pekerja rentan di Karawang,” ujar dr. Winardi, Senin (27/7/2026).

Kepesertaan ini telah aktif sejak Mei 2026 hingga akhir tahun dan direncanakan bakal berlanjut pada awal tahun mendatang. Langkah ini sekaligus mendukung imbauan Surat Edaran Bupati Karawang terkait pengalokasian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.

Jaminan Pengobatan Hingga Beasiswa Anak

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi tinggi kolaborasi RS Primaya dan Pemkab Karawang. Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung penuh tanpa batasan plafon hingga sembuh.

Apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta hak beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

  • Fasilitas Perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM).

  • Penanganan Darurat: Bebas memilih fasilitas kesehatan terdekat (tidak terbatas di RS Primaya).

  • Stimulus Iuran: Keringanan iuran program pekerja rentan menjadi Rp8.400/bulan (dari sebelumnya Rp16.800).

Di sisi lain, Sekretaris Umum Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang, Johan, menyampaikan rasa terima kasih mendalam. Menurutnya, proteksi jaminan sosial sangat krusial mengingat tingginya mobilitas harian para pengemudi ojol di jalan raya. Pihaknya mengusulkan sekitar 169 anggota tambahan dari total 500 anggota organisasi untuk dapat dijangkau pada program tahap berikutnya.