KARAWANG – Sebanyak 6.510 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang mendorong pemerintah pusat memberikan kepastian terkait status kepegawaian, jenjang karier, hingga skema penggajian.

Aspirasi tersebut disampaikan melalui Aliansi Merah Putih yang menaungi sejumlah organisasi lintas profesi, termasuk Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia. Data serta berkas tuntutan telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan pemerintah pusat.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Karawang, Asep Abdul Aziz, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari perjuangan para PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian terhadap status dan masa depan mereka.

“Penyerahan berkas ini merupakan wujud nyata perjuangan bersama untuk mengakhiri ketidakpastian status ketenagakerjaan,” ujar Asep, Rabu (9/9/2026).

Dari total 6.510 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang, sebanyak 2.341 orang merupakan tenaga guru, 283 orang tenaga kesehatan, dan 3.886 orang lainnya berasal dari tenaga teknis.

Menurut Asep, persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut status kepegawaian. Mereka juga meminta kejelasan mengenai kesejahteraan, perlindungan sosial, serta jenjang karier.

“Persoalannya bukan hanya soal status. Kami juga membutuhkan kepastian kesejahteraan, perlindungan sosial dan jenjang karier yang jelas,” katanya.

Aspirasi tersebut telah dibawa dalam audiensi bersama pemerintah pusat dan DPR RI. Berkas tuntutan diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Merah Putih membawa empat tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, mereka mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan PPPK penuh waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiga, pemerintah diminta memberikan kepastian jenjang karier yang terstruktur, adil, dan transparan. Keempat, mereka mengusulkan agar anggaran gaji serta tunjangan PPPK dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Asep menyebut aspirasi tersebut mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat maupun DPR RI. Pemerintah juga disebut akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas lebih lanjut tuntutan yang disampaikan.

“Kami mengapresiasi respons DPR RI dan pemerintah. Namun, kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kebijakan konkret,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sangat penting karena mereka turut terlibat dalam berbagai pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan teknis pemerintahan.

“Kami berharap perjuangan ini tidak berhenti pada audiensi. Yang kami butuhkan adalah kebijakan nyata yang memberikan kepastian terhadap status dan masa depan PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Dengan jumlah mencapai 6.510 orang, persoalan PPPK Paruh Waktu di Karawang dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.