KARAWANG – Angin segar berembus bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabar gembira ini datang seiring dengan langkah Pemprov Jabar yang telah memplot anggaran khusus untuk pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka.

Tak tanggung-tanggung, dana sebesar Rp60,8 miliar telah dialokasikan dalam kas daerah untuk memastikan para aparatur sipil ini dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dukungan nyata pemerintah terhadap seluruh elemen ASN, termasuk mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

“Terkait besarannya, masing-masing PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima THR senilai satu kali gaji terakhir yang mereka terima,” ungkap Herman pada Jumat (27/2/2026).

Menunggu Payung Hukum Pusat

Meski secara finansial Jawa Barat sudah “siap tempur”, Herman menjelaskan bahwa eksekusi pencairan masih terganjal satu tahapan formal. Pemprov Jabar saat ini tengah menunggu lampu hijau berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat yang mengatur spesifikasi pemberian THR tahun ini.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi pijakan hukum (legal standing) bagi pemerintah daerah dalam mencairkan dana ke rekening masing-masing pegawai. Begitu aturan dari Jakarta terbit, Pemprov Jabar berkomitmen untuk langsung tancap gas.

“Proses administrasinya dipastikan akan cepat. Karena dari sisi ketersediaan dana sudah tidak ada masalah, tinggal menunggu landasan aturannya saja,” tambah Herman.

Guna menghindari keterlambatan, koordinasi intensif antarperangkat daerah terus diperketat. Langkah ini diambil agar begitu regulasi turun, distribusi hak pegawai tersebut bisa terlaksana tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.