Ringankan Beban Warga MBR, Pemkab Karawang Alokasikan Rp46,9 Juta per Unit Program Rutilahu
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menggejot program penanganan kemiskinan dan penataan kawasan permukiman dengan menargetkan pembangunan Rumah Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 2.441 unit sepanjang tahun 2026. Program sosial ini dibiayai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Asep Hazar, menegaskan bahwa penetapan target 2.441 unit tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan mengalami peningkatan signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Bantu Ringankan Pengeluaran MBR dan Tingkatkan Kualitas Kesehatan
Asep menjelaskan, program perbaikan Rutilahu ini dirancang khusus guna memberikan dampak ekonomi dan sosial secara langsung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Karawang.
Dengan memiliki hunian yang aman, sehat, dan kondusif, beban pengeluaran rutin keluarga untuk perbaikan rumah dapat dipangkas secara substansial.
“Program pembangunan rumah layak huni ini memiliki dampak besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penghasilan keluarga dapat dialokasikan untuk kebutuhan krusial lainnya, seperti biaya pendidikan anak dan pemenuhan gizi keluarga,” ungkap Asep Hazar, Kamis (23/7/2026).
Selain dorongan finansial, kondisi rumah yang sehat juga secara langsung menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang lebih baik dan higienis.
Alokasi Rp46,9 Juta per Unit dan Syarat Pengajuan Digital
Berdasarkan data teknis dari Dinas PRKP Karawang, besaran alokasi anggaran yang dikucurkan untuk setiap unit bangunan Rutilahu ditetapkan sekitar Rp46,9 juta per unit.
Guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan transparan, Pemkab Karawang menerapkan aturan serta skema pengajuan baru:
-
Bukan untuk Tanah Kosong: Pemohon wajib memiliki tanah sah sekaligus fisik bangunan rumah yang akan direhabilitasi. Bantuan tidak berlaku untuk lahan kosong.
-
Pengajuan Berbasis Aplikasi: Proses pengusulan bantuan kini dialihkan secara penuh melalui aplikasi digital resmi milik Pemkab Karawang sebagai bentuk modernisasi layanan publik.
Asep berharap proses digitalisasi dan keberlanjutan program Rutilahu ini dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan warga serta mengeliminasi kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Karawang.





Tinggalkan Balasan