KARAWANG – Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian tragis NS, seorang bocah berusia 13 tahun asal Jampangkulon yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi guna mengungkap tabir di balik luka lecet, lebam, hingga luka bakar yang dialami korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme tinggi. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pihak keluarga, saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga tim medis dari Puskesmas dan RSUD Jampangkulon yang sempat menangani korban.

“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) agar tidak terjadi spekulasi. Setiap keterangan saksi akan kami cocokkan secara teliti dengan hasil visum dan otopsi untuk melihat persesuaian luka dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya.

Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan bahwa kondisi fisik korban saat pemeriksaan awal memang cukup memprihatinkan. Ditemukan luka lecet di area wajah dan leher, luka bakar derajat 2A, serta lebam ungu kemerahan yang diduga kuat merupakan dampak trauma benda tumpul.

Meskipun sempat beredar video viral yang berisi pengakuan korban mengenai dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya, berinisial TR, kepolisian tetap menunggu bukti laboratorium yang sah. Saat ini, tim forensik masih melakukan uji laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian.

Kasus ini bermula saat NS, yang merupakan seorang santri dan pelajar kelas 1 SMP, dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) pagi dalam kondisi kritis. Ayah korban, Anwar Sadili, mengaku terkejut melihat kondisi anaknya yang melepuh seperti terkena air panas, padahal sebelumnya ia dikabari melalui telepon bahwa anaknya hanya mengalami demam.

Dugaan penganiayaan menguat setelah pembina pondok pesantren tempat NS menimba ilmu sempat merekam percakapan di rumah sakit, di mana korban mengaku dipaksa meminum air panas. Atas dasar kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta proses otopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa demi keadilan bagi almarhum.