Buntut Tragedi Bekasi Timur, Penumpang Gugat PT KAI Rp 100 Miliar ke PN Bandung
KARAWANG – Gema tragedi tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur sepekan lalu kini berlanjut ke ranah hukum. Seorang penumpang yang juga berprofesi sebagai advokat, Rolland E. Potu, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nilai tuntutan mencapai Rp 100 miliar.
Langkah hukum ini diambil Rolland lantaran ia menilai ada kelalaian fatal dalam prosedur penanganan pasca-kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut. Gugatan itu kini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.
Detik-Detik Mencekam di Gerbong Lima
Saat dihubungi pada Selasa (5/5/2026), Rolland menceritakan pengalaman pribadinya yang berada di lokasi saat insiden terjadi. Kala itu, ia tercatat sebagai penumpang KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Pasar Turi yang duduk di gerbong lima.
“Sekitar 30 detik sebelum benturan, terasa ada rem kejut yang sangat keras. Tak lama, lampu gerbong langsung mati total dan suasana seketika kacau (chaos). Saya mendengar teriakan histeris, termasuk dari pramugari kereta yang kakinya terluka,” kenang Rolland.
Ia menambahkan bahwa selama sekitar 20 menit, para penumpang terjebak dalam kegelapan karena pintu gerbong terkunci secara otomatis. Evakuasi baru bisa dilakukan setelah ada instruksi untuk keluar melalui gerbong bagian depan.
Kritik Prosedur Penanganan dan Pesan Singkat KAI
Hal yang paling disesalkan Rolland bukanlah sekadar keterlambatan evakuasi, melainkan respons administratif PT KAI yang dianggap tidak empatik. Dua jam setelah kejadian, ia justru menerima pesan singkat (SMS) yang menginformasikan pembatalan perjalanan akibat “kendala operasional” dan tawaran pengembalian dana (refund).
“Merujuk Pasal 125 UU Perkeretaapian, jika ada kecelakaan, informasinya harus jujur mengenai kecelakaan, bukan sekadar kendala operasional. Mengapa justru lebih dulu menawarkan refund ketimbang memastikan kondisi keselamatan seluruh penumpang secara detail?” cetusnya.
Rolland juga menyoroti soal penerapan Good Corporate Governance (GCG) di internal PT KAI. Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki data penumpang yang akurat karena setiap pembelian tiket mewajibkan identitas KTP, sehingga pengecekan kondisi fisik penumpang seharusnya menjadi prioritas utama sebelum merilis informasi kompensasi.
Soal Nilai Santunan dan Nasib Ahli Waris
Tak hanya prosedur, besaran santunan senilai Rp 90 juta bagi korban meninggal dunia juga tak luput dari kritiknya. Ia memandang angka tersebut sangat tidak layak jika dibandingkan dengan masa depan para korban yang mayoritas perempuan dan berada di usia produktif.
“Kalau cuma Rp 90 juta, itu bahkan tidak sampai menutupi nilai pendapatan sesuai UMR selama dua tahun. Banyak dari mereka (korban) adalah mahasiswi dan perempuan pekerja yang punya masa depan panjang. Jangan menggampangkan nyawa manusia dengan nominal sekecil itu,” tegasnya.
Janji Tak Ambil Untung Sepeser Pun
Menutup pernyataannya, Rolland menegaskan bahwa gugatan fantastis senilai Rp 100 miliar ini bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ia berkomitmen penuh bahwa seluruh dana yang dikabulkan hakim nantinya akan diserahkan langsung kepada para ahli waris korban meninggal dan korban luka.
“Saya tegaskan dalam surat gugatan, saya tidak akan mengambil uang itu sepeser pun. Biarkan KAI membayar melalui pengadilan dan ahli waris yang mengambilnya. Tujuan utama saya adalah agar ada evaluasi besar-besaran dan transparansi dalam sistem pelayanan KAI ke depannya,” pungkas Rolland.
Hingga kini, pihak PN Bandung tengah memproses berkas tersebut dan akan segera menetapkan jadwal sidang perdana. Sementara itu, publik masih menanti respons resmi dari PT KAI terkait gugatan hukum ini.





Tinggalkan Balasan