Terjebak COD di Facebook, Dua Pencuri Motor RX-King asal Cileunyi Diringkus Polisi
SUMEDANG – Dua pemuda asal Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinangor. Keduanya ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor Yamaha RX-King di wilayah Desa Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (23/3/2026) malam.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Galuh Dewangga (23) dan Wendi (27) ini berhasil ditangkap hanya dalam waktu lima jam setelah melancarkan aksinya, berkat kecerobohan mereka memasarkan barang curian di media sosial.
Kronologi Pencurian Terekam CCTV
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah indekos. Keduanya mengincar motor Yamaha RX-King dengan nomor polisi D 4027 XGF milik seorang warga Sukasari bernama Dikayana (22).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), kedua pelaku merusak lubang kunci motor menggunakan kunci palsu sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Tertangkap Lewat Skema “Undercover Buy”
Pelarian kedua pemuda ini berakhir singkat. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka setelah mendapati unggahan penjualan motor hasil curian tersebut di platform Facebook.
Petugas bersama korban berpura-pura menjadi calon pembeli dan melakukan negosiasi harga melalui Facebook. Setelah menyepakati harga, petugas memancing pelaku untuk bertemu di wilayah Alun-alun Ujungberung, Kota Bandung, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi pertemuan, polisi langsung mengamankan tersangka Wendi bersama motor curian. Pengembangan berlanjut hingga tersangka Galuh berhasil diringkus di sebuah kosan di wilayah Cileunyi.
“Petugas langsung mengamankan pelaku Wendi dengan motor hasil curian, dan pelaku Galuh ditangkap di sebuah kosan di wilayah Cileunyi,” ujar Ipda Hendi, Selasa (24/3/2026).
Ancaman Hukuman
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit Yamaha RX-King hasil curian serta satu buah kunci yang digunakan untuk merusak kontak motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Jatinangor.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.





Tinggalkan Balasan