Sampaikan Permohonan Maaf, Pengusaha Karawang Tegaskan Kasus Rp3 Miliar Murni Kesalahpahaman dengan Wagub Jabar
KARAWANG – Pengusaha asal Kabupaten Karawang, Andri Somantri, secara resmi menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik hukum dana talangan senilai Rp3 miliar yang sempat menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
Sebelumnya, nama Wagub Jabar tersebut sempat dilaporkan oleh pihak Andri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana talangan yang viral di media sosial.
Pencocokan Data: Tidak Ada Aliran Dana ke Wagub Jabar
Andri menjelaskan bahwa polemik yang terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman, termasuk adanya ketidaksinkronan penyampaian informasi dari masing-masing tim kuasa hukum.
Kesalahpahaman tersebut akhirnya berhasil diluruskan dalam sebuah pertemuan rekonsiliasi antara Andri dan tim kuasa hukum Erwan Setiawan. Kedua belah pihak saling mencocokkan dokumen, data, serta bukti transaksi yang ada.
Dari hasil audit bersama tersebut, diperoleh kesimpulan tegas bahwa tidak ada sepeser pun aliran dana yang masuk ke rekening pribadi maupun pihak Wagub Erwan Setiawan.
“Kami telah bertemu dengan kuasa hukum Pak Erwan Setiawan dan melakukan klarifikasi dengan saling mencocokkan data serta bukti. Kami sepakat, persoalan ini murni terjadi karena kesalahpahaman dan tidak ada aliran dana kepada Pak Erwan Setiawan,” tegas Andri.
Atas gaduhnya pemberitaan yang sempat berkembang, Andri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Erwan Setiawan beserta keluarga atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas polemik yang sempat terjadi. Kesalahpahaman ini dipengaruhi oleh penyampaian dari masing-masing kuasa hukum,” tutur Andri.
Fokus Dorong Polda Jabar Usut Tuntas Terlapor Sharly Ingga
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa sejak awal sengketa hukum yang dialaminya sebenarnya tidak ditujukan kepada Erwan Setiawan. Persoalan piutang dana talangan Rp3 miliar tersebut murni berkaitan dengan seorang perempuan berinisial Sharly Ingga Setiawati.
“Dengan ini saya tegaskan, permasalahan ini bukan dengan Pak Erwan Setiawan, melainkan dengan Saudari Sharly,” sebut Andri.
Pasca-klarifikasi ini, kedua belah pihak kini berada di barisan yang sama untuk mengawal kepastian hukum. Andri bersama pihak Erwan Setiawan sepakat mendorong penyidik Polda Jawa Barat agar bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan terhadap pihak yang bertanggung jawab.





Tinggalkan Balasan