KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang. Praktik lancung ini diduga terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang, yang dikembangkan oleh PT BAS sepanjang tahun 2021 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, korps adhyaksa menemukan indikasi rekayasa sistematis. Modus yang digunakan mulai dari penggunaan joki (pinjam nama), manipulasi data, hingga pemalsuan dokumen demi meloloskan pencairan dana kredit.

Gunakan Tim Khusus dan Umpan Joki Ratusan Ribu

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa praktik culas ini diduga kuat digerakkan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang sengaja dibentuk untuk memalsukan berkas administrasi.

Pihak pengembang disinyalir merekrut masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi—mulai dari tukang ojek, pedagang, juru parkir, hingga pengangguran—untuk dipinjam namanya sebagai debitur. Para joki ini diiming-imingi imbalan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp2.000.000.

“Kami menemukan dokumen persyaratan KPR yang sengaja diedit oleh pihak developer, baik sepengetahuan maupun tanpa persetujuan debitur asli. Praktik pinjam nama ini diduga dijalankan oleh bagian marketing atas persetujuan pimpinan perusahaan, bahkan direktur utama diduga mengetahui dan menyarankan modus ini,” ujar Dedi di Kantor Kejari Karawang.

Lebih lanjut, PT BAS disinyalir bekerja sama dengan oknum HRD di sejumlah perusahaan untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (SKK) dan kartu identitas palsu demi memperlancar proses verifikasi bank. Jaksa juga menemukan kejanggalan di mana proses akad kredit sudah selesai dilakukan padahal unit rumah belum selesai dibangun, bahkan ada yang belum dibangun sama sekali.

BTN Karawang Diduga Langgar Prinsip Kehati-hatian

Tidak hanya membidik pihak pengembang, Kejari Karawang juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi dari BTN Kantor Cabang Karawang. Bank pelat merah tersebut dinilai abai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Beberapa pelanggaran pengawasan yang ditemukan penyidik antara lain:

  • Pemberian kemudahan akad kredit inden yang tidak sesuai regulasi.

  • Kelonggaran dalam penentuan rasio loan to value (LTV).

  • Proses verifikasi latar belakang debitur yang tidak berjalan maksimal.

  • Ketidaktegasan bank dalam mengeksekusi klausul buyback guarantee (jaminan beli kembali) kepada pengembang ketika syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

91 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Hingga saat ini, tim jaksa penyidik telah menginterogasi sedikitnya 91 orang saksi untuk dimintai keterangan. Struktur saksi yang diperiksa meliputi 15 orang dari pihak internal BTN, 50 orang dari kalangan debitur/joki, serta 26 orang dari pihak pengembang PT BAS.

Meski kejaksaan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di dalam dan luar Karawang serta menyita sejumlah dokumen barang bukti, belum ada figur yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi memastikan perkara yang diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan diperpanjang lewat penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026 ini akan terus didalami guna menjerat pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.