KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi di sebuah ruko Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (7/4/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RRH (32).

Tersangka ditangkap tangan saat sedang melakukan aksi “penyuntikan” atau pemindahan isi tabung gas melon 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg demi meraup keuntungan pribadi.

Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas ilegal yang membahayakan di lokasi kejadian.

“Kami meringkus RRH saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke nonsubsidi menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan,” ujar Ipda Cep Wildan, Selasa (7/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih delapan bulan. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku meliputi:

  • Pengumpulan Bahan Baku: Membeli gas Elpiji 3 kg dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung.

  • Proses Pengoplosan: Memindahkan isi gas menggunakan pipa besi modifikasi dengan bantuan es batu untuk mempercepat perpindahan tekanan gas.

  • Manipulasi Segel: Memasang segel palsu yang dibeli secara daring (online) untuk meyakinkan konsumen bahwa tabung tersebut asli dari agen resmi.

  • Kerugian Konsumen: Pelaku tidak melakukan penimbangan berat, sehingga isi tabung yang dijual ke masyarakat tidak sesuai standar volume.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • 18 tabung gas 3 kg (subsidi).

  • 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan.

  • 24 pipa besi modifikasi (alat suntik).

  • 1 unit motor roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

  • Ratusan segel palsu dan karet gas.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, tersangka RRH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak serta gas bumi yang disubsidi pemerintah.