KARAWANG – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan (PSNK) melakukan kunjungan langsung ke kediaman Sri Nuryeni, bayi berusia 8 bulan yang menderita kelainan jantung bawaan di Dusun Cibanteng III, Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Kunjungan yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026) ini bertujuan untuk melakukan asesmen mendalam terkait kondisi ekonomi keluarga serta kebutuhan layanan dasar bagi sang bayi ke depannya.

Asesmen Kebutuhan dan Layanan Dasar

Ketua Tim PSNK Kecamatan Kutawaluya, Yoza Mahendrata, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk koordinasi untuk memberikan laporan valid kepada Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Tim di lapangan berfokus pada pemetaan kondisi harian keluarga dan balita tersebut.

“Pendamping sosial sudah melakukan need assessment untuk mengetahui kondisi sehari-hari keluarga dan balita. Selanjutnya, akan segera dilakukan tindak lanjut terkait kebutuhan layanan dasar yang diperlukan,” ujar Yoza, Jumat (10/4/2026).

Kondisi Memprihatinkan Sejak Masa Kehamilan

Pendamping Sosial Desa Mulyajaya, Deni Suprayogi, memaparkan bahwa keluarga Ibu Karti (orang tua bayi Sri) memang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Menurut penuturan warga sekitar, minimnya asupan gizi saat masa kehamilan diduga menjadi salah satu faktor kondisi kesehatan bayi saat lahir.

Suami Ibu Karti bekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu. Bayi Sri terlahir dengan kondisi down syndrome serta kelainan jantung bawaan. mSaat ini, biaya pengobatan telah di-cover oleh KIS APBD melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Diusulkan Masuk Bansos Pusat dan Miskin Ekstrem

Berdasarkan pengecekan data, keluarga ini masuk dalam kelompok desil 1 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengingat kondisinya yang tergolong miskin ekstrem, pihak pendamping sosial akan mengajukan keluarga Ibu Karti sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat.

“Melalui asesmen ini, kami berharap Ibu Karti bisa masuk kategori penerima bansos karena secara kriteria memang tergolong kondisi miskin ekstrem,” pungkas Deni.