Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai saat ini, wajib pajak di Jawa Barat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pengurusan di Samsat.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bekas yang telah berpindah tangan.

Cukup Bawa STNK

Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang ingin memperpanjang pajak tahunan hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Hal ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempermudah akses layanan bagi pemilik kendaraan yang kesulitan mendapatkan identitas pemilik sebelumnya.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” jelas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).

Target Peningkatan Pendapatan Daerah

Selain memberikan kemudahan layanan, kebijakan ini diproyeksikan dapat memberikan dampak positif pada sektor fiskal daerah. Beberapa poin utama dari tujuan kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan Kepatuhan: Memberikan solusi bagi warga yang selama ini menunda bayar pajak karena kendala syarat KTP pemilik lama.

  • Mendorong Pendapatan Daerah: Peningkatan jumlah wajib pajak yang melapor akan secara otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Pembangunan Infrastruktur: Hasil dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan dan fasilitas publik lainnya.

Gubernur Dedi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang tetap taat menjalankan kewajiban perpajakannya. “Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” pungkasnya.