Geger Mobil Dinas Terparkir Lama di Kawasan Industri, Camat Kotabaru Beri Penjelasan
KARAWANG – Penemuan sebuah kendaraan operasional pelat merah dengan nomor polisi T 1092 F yang terparkir di pinggir jalan depan PT Inoac Polytechno Indonesia Plant sejak Selasa (21/4/2026) malam memicu kegaduhan publik. Mobil jenis Toyota Avanza keluaran 2009 tersebut menjadi sorotan setelah warga menduga adanya penyalahgunaan aset negara oleh pihak non-ASN.
Isu yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan milik pemerintah tersebut diduga digunakan oleh kalangan remaja untuk aktivitas nongkrong. Hal ini memicu kritik tajam karena terjadi di tengah kebijakan efisiensi aset yang sedang diperketat oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Klarifikasi Camat: Kendala Teknis di Perjalanan
Menanggapi polemik tersebut, Camat Kotabaru, Idah Hamidah, memberikan klarifikasi resmi pada Rabu (22/4/2026). Ia membenarkan bahwa mobil tersebut adalah aset operasional milik MP Kecamatan Kotabaru, namun membantah jika kendaraan itu sengaja ditelantarkan.
-
Masalah Mesin: Mobil baru saja selesai diperbaiki akibat kerusakan radiator.
-
Kunci Patah: Saat dalam perjalanan pulang dari bengkel, kunci kontak mobil mendadak patah sehingga mesin tidak bisa dinyalakan dan terpaksa ditinggalkan sementara di lokasi.
Tanggapan Soal Penggunaan oleh Non-ASN
Terkait laporan warga mengenai keterlibatan remaja, Idah mengakui bahwa anak dari pemegang kendaraan memang sempat mengemudikan mobil tersebut. Namun, ia menegaskan tindakan itu dilakukan murni untuk membantu membawa kendaraan pulang dari bengkel, bukan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, publik tetap melayangkan kritik karena penggunaan aset negara oleh pihak keluarga dinilai melanggar prinsip tata kelola. Sebagai tindak lanjut, pihak Kecamatan Kotabaru telah mengambil langkah-langkah berikut:
-
Memberikan teguran internal kepada oknum yang terlibat.
-
Memberikan penjelasan resmi kepada BKPSDM Kabupaten Karawang melalui MP yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi atensi serius karena dinilai bertolak belakang dengan instruksi Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang memperketat pengawasan kendaraan dinas mulai April 2026.





Tinggalkan Balasan