KARAWANG – Kejelian petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran barang terlarang. Sebuah upaya penyelundupan barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di dalam lingkungan pemasyarakatan pada Sabtu (30/5/2026).

Aksi nekat ini dilancarkan oleh dua orang pembesuk berinisial IDR (18) dan NN (49) saat memanfaatkan sesi jam kunjungan untuk menemui salah seorang warga binaan berinisial KHM (24).

Modus Cerdik yang Berhasil Dibongkar

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, memaparkan bahwa gerak-gerik mencurigakan dari para pelaku saat menjenguk menjadi pintu masuk pembongkaran kasus ini. Petugas yang waspada langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada para pembesuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus penyelundupan ini tergolong nekat:

  • Pengemasan Khusus: Paket narkoba tersebut dibungkus sedemikian rupa guna mengecoh sistem pengamanan.

  • Gunakan Alat Kontrasepsi: Pelaku diduga menyembunyikan barang haram itu di dalam alat kontrasepsi sebelum melenggang masuk ke area steril lapas.

  • Barang Bukti: Petugas berhasil menyita satu paket berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.

“Barang tersebut dikemas secara khusus dan disembunyikan untuk menghindari pengawasan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat petugas lapas yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar IPDA Cep Wildan.

Sinergi Polisi dan Lapas Usut Jaringan

Pascatemuan tersebut, pihak Lapas Karawang langsung menyerahkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang. Seluruh barang bukti kini telah disita demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para pelaku untuk mendalami asal-usul kristal putih tersebut, sekaligus memetakan kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba luar yang mengendalikan pasar di dalam lapas.