KARAWANG – Kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) digegerkan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan mantan karyawan. Pria berinisial N (34) diringkus jajaran Polres Karawang setelah terbukti melakukan pencurian di area parkir pabrik rokok tempatnya pernah bekerja.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir. Pelaku ini mantan karyawan di sana,” ujar Wildan, Jumat (10/4/2026).

Kronologi Pencurian di Lingkungan Internal

Aksi predatoris N terungkap setelah terjadi dua insiden kehilangan sepeda motor di area parkir Lot CC 1 perusahaan tersebut dalam waktu yang berdekatan:

  1. Rabu, 11 Februari 2026: Korban bernama Sukartin kehilangan sepeda motor Honda Beat biru (B 5756 FRK). Korban menyadari motornya raib saat hendak pulang lebih awal karena kondisi kesehatan yang menurun. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

  2. Jumat, 13 Maret 2026: Korban kedua bernama Muamar melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam (B 5156 FLO) saat dirinya tengah bekerja di dalam pabrik.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku terlihat sangat tenang saat membawa motor keluar area perusahaan, seolah sudah sangat mengenali medan dan sistem keamanan internal.

Pelarian Berakhir di Telukjambe

Tim Resmob Polres Karawang melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengunci koordinat persembunyian pelaku. N akhirnya ditangkap di Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru sebagai barang bukti utama. Status N sebagai mantan karyawan diduga kuat menjadi kunci kemudahannya menembus sistem pengamanan pabrik.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Kini, N harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami mengimbau para pekerja di kawasan industri agar tetap waspada meskipun berada di lingkungan kerja sendiri,” tutup Wildan.


Analisis Kategori Berita