Berpaling ke Dukun Malah Dicabuli, Pria di Kuningan Ringkus Polisi Usai Tipu 5 Wanita
KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (36) yang menjalankan praktik dukun cabul. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap lima orang wanita dengan modus tipu daya spiritual berupa pembersihan “aura negatif”.
Mirisnya, dari lima korban yang telah melapor, tiga di antaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini mulai terungkap pada Kamis (9/4/2026) petang. Kejahatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya mengenai aksi bejat AH. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuningan.
Merespons laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam. AH ditangkap tanpa perlawanan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik.
Modus Operandi: Ritual Aura Negatif
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan statusnya sebagai dukun untuk menjerat para korban melalui intimidasi spiritual. Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebut adanya aura negatif yang menyelimuti tubuh mereka. AH merayu korban agar bersedia menjalani ritual “pembersihan” aura. Setelah korban percaya, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari ritual spiritual yang harus dijalankan.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini AH telah mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Polisi masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal Berlapis: Pasal 414 ayat 2 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan.
-
Ancaman Penjara: AH terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
-
Pemberatan: Mengingat adanya korban anak di bawah umur, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat sanksi bagi pelaku.





Tinggalkan Balasan