Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Sindikat Pengedar Belasan Ribu Pil Setan Digulung Polisi
KARAWANG – Polres Karawang berhasil membongkar jaringan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal yang beroperasi lintas wilayah. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (14/5/2026), petugas menyita sebanyak 16.590 butir pil haram dan mengamankan empat orang tersangka yang menjalankan modus operandi cukup licik untuk mengelabui warga.
Para pelaku diketahui memanfaatkan usaha rumahan seperti warung sembako dan konter pulsa sebagai tameng agar aktivitas transaksi barang terlarang tersebut tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.
Modus Dagang Sembako hingga Sistem COD
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa selain melayani pembeli secara langsung di tempat usaha palsu mereka, jaringan ini juga mengandalkan sistem Cash on Delivery (COD) untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Para pelaku mengedarkan OKT dengan menyamar sebagai pedagang sembako hingga membuka konter pulsa. Wilayah operasi mereka mencakup Kecamatan Batujaya, Karawang Timur, hingga merembet ke Muaragembong di Kabupaten Bekasi,” jelas Wildan saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Kronologi Penangkapan Jalur Estafet
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari perburuan tim buser yang berhasil menciduk tersangka pertama dan langsung melakukan pengembangan berantai:
-
Tersangka P (23): Ditangkap di wilayah Batujaya dengan barang bukti awal sebanyak 3.070 butir obat keras.
-
Tersangka WAK (29): Merupakan pemasok besar yang diringkus di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, setelah polisi mengembangkan keterangan dari P. Petugas menyita 4.570 butir pil dari tangannya.
-
Tersangka RA (24) dan MR (26): Dua pelaku terakhir yang digerebek di sebuah rumah kos kawasan Karawang Timur. Di lokasi ini, polisi menemukan tumpukan obat keras paling banyak, yaitu 8.950 butir.
Dari total keseluruhan operasi hulu ke hilir ini, jenis obat yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 9.630 butir Tramadol dan 6.960 butir Hexymer. Sejumlah telepon genggam serta plastik klip bening siap edar juga turut disita sebagai barang bukti.
Ancaman Kurungan 12 Tahun Penjara
Kini, keempat pemuda tersebut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Karawang. Polisi memastikan mereka akan menghadapi jeratan hukum yang berat atas tindakan ilegalnya merusak generasi muda.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Wildan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak ragu atau takut untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.





Tinggalkan Balasan