KARAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial HEA (28). Warga Kecamatan Telukjambe Timur ini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut cepat atas laporan resmi keluarga yang masuk pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.

Modus Licik Menggunakan Obat Penenang

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian, aksi keji tersebut diduga terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang terencana. Pelaku diam-diam mencampurkan obat penenang ke dalam makanan yang kemudian diberikan kepada korban. Tak lama setelah menyantap makanan tersebut, korban merasakan pusing yang luar biasa hingga akhirnya jatuh tertidur dalam kondisi tidak berdaya.

Di tengah aksi bejat pelaku, korban sempat tersadar dan mencoba memberikan perlawanan sekuat tenaga. Namun, upaya tersebut kandas karena pelaku menahan tubuh korban dengan cengkeraman yang kuat.

Keberanian Korban Bongkar Aksi Pelaku

Kasus ini akhirnya mulai terkuak setelah korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu kandung. Terkejut mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Karawang untuk menuntut keadilan.

Setelah mengantongi keterangan dari saksi, memeriksa korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang sah, tim penyidik bergerak cepat mengamankan HEA tanpa perlawanan.

Saat ini, HEA telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.