KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang tengah gencar mengusut kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang dengan modus lowongan kerja (loker) fiktif. Dalam aksi kriminal ini, pelaku memanfaatkan keputusasaan pencari kerja dengan meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar bisa diterima di sebuah perusahaan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, IPDA Cep Wildan, mengungkapkan bahwa seorang korban telah resmi melapor setelah menderita kerugian materiil sebesar Rp5 juta rupiah.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Rekomendasi Teman

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada 3 April 2026 lalu. Berikut adalah rincian kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan awal:

  • Perkenalan Awal: Korban awalnya dikenalkan kepada terduga pelaku oleh salah seorang rekannya.

  • Iming-Iming Pelaku: Pelaku sesumbar bisa meloloskan korban untuk bekerja di salah satu perusahaan ternama di wilayah Karawang, asalkan bersedia menyetor sejumlah uang pelicin.

  • Transaksi Uang: Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang total Rp5 juta yang dibayarkan melalui metode transfer bank dan tunai.

  • Ingkar Janji: Setelah uang berpindah tangan, janji manis pelaku tidak pernah terealisasi. Pekerjaan yang didambakan tak kunjung ada, dan uang milik korban pun raib dibawa kabur.

“Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Karawang,” ujar IPDA Cep Wildan, Selasa (26/5/2026).

Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian

Penyidik kepolisian menduga perkara ini mengarah pada tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa Polres Karawang akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Di samping itu, ia juga mengingatkan para pencari kerja di Karawang agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang meminta imbalan uang dalam proses rekrutmen.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah adanya korban-korban lainnya,” pungkas Wildan.