KARAWANG – Jagat publik Kabupaten Karawang tengah menyoroti dugaan aksi premanisme yang menyasar salah satu lapak jual-beli ikan segar di wilayah Kampung Kencoan Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru. Peristiwa intimidasi tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (19/5/2026) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Ironisnya, tindakan sewenang-wenang ini diduga kuat melibatkan seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai pengurus Karang Taruna setempat. Saat insiden berlangsung, lapak usaha tersebut sedang sepi dan hanya dijaga oleh seorang remaja di bawah umur yang merupakan adik dari salah satu karyawan.

Kronologi Penganiayaan: Pelaku Diduga Mabuk

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terduga pelaku mendatangi lokasi kejadian dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Korban mengaku mencium aroma alkohol yang menyengat saat pria tersebut memaksa meminta sejumlah ikan segar untuk dibawa ke tempat tongkrongannya.

Lantaran tidak memiliki wewenang, remaja penjaga toko tersebut meminta pelaku untuk menunggu pemilik usaha atau kakaknya kembali ke toko. Namun, respons jujur korban justru memicu kemarahan pelaku. Pelaku dilaporkan langsung membentak dan melakukan kontak fisik berupa pukulan terhadap korban. Berada di bawah tekanan dan rasa takut, korban terpaksa menuruti perintah dengan mengambil ikan dari kolam penampungan menggunakan keranjang belanja. Namun, tak puas dengan pengambilan pertama, pelaku kembali menuntut porsi yang lebih besar hingga korban harus membungkus belasan kilogram berbagai jenis ikan ke dalam kantong plastik berukuran besar.

Kerap Resahkan Pedagang Kecil

Informasi yang berkembang di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa pria yang akrab disapa dengan julukan “Dajal” ini disinyalir sudah sering melakukan aksi serupa. Ia diduga kerap meminta jatah preman (japrem) kepada para pelaku usaha mikro di kawasan tersebut.

Warga sekitar juga menambahkan bahwa pria bersangkutan sering terlihat menghabiskan waktu di area sekitar kolong Fly Over Cikampek hingga kawasan Plaza Cikampek. Kasus ini diharapkan segera mendapat atensi dari aparat penegak hukum setempat agar para pelaku usaha kecil dapat beroperasi dengan aman tanpa bayang-bayang pungutan liar.