Kades Petahana Wajib Tuntaskan Temuan Inspektorat Sebelum Maju Pilkades Karawang 2026
KARAWANG – Kepala desa petahana yang berencana kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Karawang harus terlebih dahulu menuntaskan sejumlah kewajiban selama masa jabatannya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi para kepala desa petahana yang ingin kembali mengikuti kontestasi Pilkades di 67 desa yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepuloh, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kepala desa petahana memperoleh izin untuk kembali mencalonkan diri.
Menurut Saepuloh, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu persyaratan penting adalah penyelesaian seluruh tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa yang masih menjadi kewajiban selama masa jabatan.
Selain itu, kepala desa petahana juga diwajibkan menindaklanjuti seluruh hasil Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan kewajiban atau rekomendasi yang belum diselesaikan, kepala desa bersangkutan harus lebih dahulu menuntaskannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat sebelum kepala desa petahana mendapatkan izin dari Bupati Karawang untuk mengikuti pencalonan kembali.
“Jadi kepala desa petahana yang akan mencalonkan kembali harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus akhir masa jabatan,” kata Saepuloh, Senin (7/9).
Ketentuan bagi kepala desa petahana juga tetap berlaku setelah mereka resmi ditetapkan sebagai calon.
Kepala desa petahana yang telah menjadi calon diwajibkan menjalani cuti sampai seluruh tahapan pemungutan suara selesai dilaksanakan.
Selama masa cuti tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Karawang juga melarang penggunaan fasilitas maupun sumber daya milik pemerintahan desa untuk kepentingan pencalonan.
Dengan aturan tersebut, proses politik dalam Pilkades tidak boleh sampai menghambat maupun menghentikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.
Saepuloh menegaskan bahwa kesempatan untuk kembali mencalonkan diri memang merupakan hak setiap kepala desa yang memenuhi ketentuan. Namun, hak politik tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Pencalonan adalah hak, pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 agar berlangsung tertib dan sesuai regulasi.
Para kepala desa petahana yang ingin kembali maju diharapkan memastikan seluruh urusan pemerintahan, administrasi, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan telah diselesaikan sebelum memasuki tahapan pencalonan.
Pemkab Karawang ingin memastikan proses pemilihan maupun pergantian kepala desa tidak meninggalkan persoalan administrasi yang belum tuntas.
Aturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah kepentingan politik dalam pencalonan kepala desa mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan dasar kepada masyarakat.





Tinggalkan Balasan