KARAWANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati pada Senin, 4 Mei 2026, justru memilih melarikan diri dan mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengonfirmasi bahwa keberadaan tersangka saat ini sudah tidak lagi berada di kediamannya. Petugas di lapangan terus melakukan pelacakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

“Posisi tersangka sudah berada di luar wilayah Pati. Saat ini tim kami masih terus melakukan pengejaran,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi, Rabu (6/5).

Langkah Tegas Kepolisian

Lantaran sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka, pihak kepolisian memastikan tidak akan ada lagi surat panggilan susulan. Jaka menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, langkah selanjutnya adalah upaya paksa. Kami akan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya singkat.

Kasus yang Mengendap Dua Tahun

Perjalanan kasus ini tergolong panjang dan sempat memicu kemarahan publik. Aduan mengenai tindakan asusila ini sebenarnya sudah masuk ke meja penyidik sejak tahun 2024. Namun, proses hukum yang dinilai jalan di tempat selama dua tahun memicu reaksi keras dari masyarakat.

Puncaknya, pada Sabtu (2/5) lalu, ratusan warga yang geram mendatangi dan mengepung rumah tersangka sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang

Fakta memilukan diungkap oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Ia membeberkan bahwa salah satu kliennya mengalami trauma mendalam akibat pelecehan yang terjadi pada tahun 2020, di mana saat itu korban masih berusia di bawah umur.

“Saat kejadian, klien kami baru menginjak usia sekitar 16 tahun,” ungkap Ali.

Lebih mengejutkan lagi, Ali menduga jumlah santriwati yang menjadi korban keganasan tersangka bisa mencapai 50 orang. Ia juga menyebut adanya pola penutupan aib yang sistematis di lingkungan pesantren tersebut.

“Ada informasi mengenai korban yang sampai hamil, kemudian diduga dipaksa menikah dengan santri laki-laki di pondok tersebut untuk menutupi perbuatan tersangka,” pungkasnya.