KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang resmi menetapkan pendataan penduduk nonpermanen sebagai salah satu program prioritas pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi kekosongan data akurat mengenai jumlah warga yang menetap di Karawang namun masih memiliki identitas kependudukan luar daerah.

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah belum mengantongi data detail berbasis nama dan alamat (by name by address) terkait para pendatang tersebut.

“Penduduk nonpermanen itu adalah warga yang tinggal di Karawang tetapi alamat KTP-nya di luar daerah. Pendataan ini menjadi sangat penting karena selama ini kita belum memiliki data yang pasti,” ungkap Saepul, Kamis (16/4/2026).

Akses Layanan dan Dokumen Penduduk

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui berbagai kanal, mulai dari kantor dinas, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan e-Dukcapil. Warga yang telah terdata nantinya akan menerima surat keterangan resmi yang berlaku selama satu tahun.

Evaluasi Layanan: Kendala Data dan Digitalisasi

Meski akses diperluas, Saepul mencatat adanya beberapa catatan evaluasi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sekitar 8 persen pemohon masih terkendala ketidaksesuaian data, seperti perbedaan penulisan nama antara KTP dan ijazah atau data orang tua yang tidak cocok. Dari total 716.762 layanan yang terealisasi, pemanfaatan jalur daring baru mencapai 5 persen atau sekitar 83 ribu layanan. Perluasan akses terbukti efektif menurunkan kepadatan di kantor pusat. Jika sebelumnya pemohon mencapai 700 orang per hari, kini jumlahnya lebih terkendali dengan batas pendaftaran hingga pukul 14.00 WIB, sementara di MPP dibatasi 100 pendaftar per hari.

Melalui berbagai inovasi ini, Pemkab Karawang berharap seluruh warga, baik permanen maupun pendatang, dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.