KARAWANG – Seorang santri berinisial AM (17) diduga menjadi korban kekerasan berupa penyiraman air panas setelah terjatuh dari sepeda motor dan dituduh sebagai pelaku begal oleh warga di Kabupaten Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cilutung, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara haul di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pedes. AM saat itu hendak kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jayakerta.

Dalam perjalanan, korban merasa takut ketika melintasi jalan yang gelap dan sepi. AM kemudian terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan berlari meninggalkan kendaraan tersebut.

“Korban merasa ketakutan saat melintasi jalan yang gelap dan sepi. Korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya, lalu berlari meninggalkan kendaraan tersebut,” ujar Wildan, Minggu (2/8/2026).

Tak lama setelah terjatuh, korban didatangi seorang warga yang diketahui merupakan oknum anggota perlindungan masyarakat atau hansip. Orang tersebut diduga menuduh AM sebagai pelaku begal.

Korban selanjutnya diduga mengalami kekerasan fisik dan disiram menggunakan air panas oleh pihak yang kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan fisik dan disiram air panas oleh terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Wildan.

Akibat kejadian itu, AM mengalami luka bakar cukup serius pada bagian perut, tangan, serta kaki kanan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk memperoleh penanganan medis.

Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari seorang temannya. Setelah menerima kabar mengenai kondisi anaknya, ayah korban langsung mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan.

“Ayah korban mengetahui kabar tersebut dari temannya, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Karawang bersama petugas pelayanan perempuan dan anak.

Dalam laporannya, pihak keluarga korban menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, sejumlah saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dan fakta secara menyeluruh.

“Saat ini kami masih memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, serta pihak terkait guna mendapatkan fakta yang utuh,” pungkas Wildan.