KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu mendesak. Melalui layanan tersebut, paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama saat permohonan diajukan.

Kepala Seksi Layanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Karawang, Pangdam Tria Laksono, mengatakan bahwa layanan cepat tersebut tetap dilaksanakan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

“Pemohon layanan percepatan paspor tetap harus mengikuti seluruh tahapan permohonan. Perbedaannya terletak pada waktu penyelesaian, di mana paspor dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah proses pembayaran dan pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap,” ujar Pangdam.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti urusan pekerjaan, pendidikan, hingga pengobatan ke luar negeri.

Pemohon dapat datang langsung atau walk-in ke Kantor Imigrasi Karawang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung berupa Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.

Selain biaya penerbitan paspor, pemohon layanan percepatan juga dikenakan tarif tambahan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa biaya khusus layanan percepatan ditetapkan sebesar Rp1 juta.

Tarif tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor. Paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950 ribu.

“Tarif ini di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih, yaitu Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun,” jelas Madriva.

Pihak Imigrasi Karawang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor. Pemohon juga diminta hadir tepat waktu agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan lancar.

“Kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu kehadiran pemohon sangat membantu kelancaran proses pelayanan,” tambah Pangdam.

Dengan tersedianya layanan paspor selesai dalam satu hari, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap dapat memberikan solusi yang cepat, praktis, dan transparan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.

Meski proses penerbitannya lebih singkat, seluruh tahapan pelayanan tetap dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku.