KARAWANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat 26 warga negara asing resmi memeluk agama Islam sepanjang tahun 2025 hingga awal Agustus 2026.

Sekretaris I MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopyan, mengungkapkan bahwa para mualaf tersebut berasal dari sejumlah negara, seperti Tiongkok, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Jepang.

Sebagian besar WNA yang mengucapkan dua kalimat syahadat diketahui bekerja di kawasan industri Karawang. Mereka kemudian menjalin hubungan dengan warga lokal dan memutuskan masuk Islam sebagai bagian dari persiapan menuju pernikahan.

“Mayoritas karena ingin menikah dengan warga lokal. Mereka bekerja di kawasan industri Karawang, kemudian berkenalan dan menjalin hubungan dengan karyawan di sini,” ujar Yayan, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, tidak seluruh WNA menjadi mualaf karena alasan pernikahan. Menurut Yayan, terdapat pula warga asing yang tertarik mempelajari Islam setelah mendapatkan informasi melalui media sosial maupun membaca buku-buku keislaman.

MUI Karawang, lanjut Yayan, memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin memeluk agama Islam tanpa membatasi asal maupun domisili. Namun, setiap calon mualaf tetap diwajibkan mengikuti prosedur administrasi yang telah ditentukan.

“Kami tidak mempersulit siapa pun yang ingin masuk Islam. Mereka dapat datang langsung ke MUI Karawang, tetapi dokumen administrasi tetap harus dipenuhi agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Khusus bagi calon mualaf berkewarganegaraan asing, dokumen yang harus disiapkan antara lain paspor dan visa yang masih berlaku. Sementara bagi calon mualaf laki-laki, MUI Karawang juga mensyaratkan pelaksanaan khitan sebelum sertifikat mualaf diterbitkan.

Apabila calon mualaf laki-laki belum menjalani khitan, sertifikat akan ditunda sementara hingga persyaratan tersebut dipenuhi.

Selain mendampingi proses pengucapan dua kalimat syahadat, MUI Karawang turut memberikan pembinaan dasar mengenai ajaran Islam. Para mualaf mendapatkan pengetahuan tentang tata cara bersuci atau thaharah, pelaksanaan salat, serta kewajiban dasar sebagai seorang muslim.

Pendampingan juga dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal mualaf. Langkah tersebut bertujuan agar proses pembinaan tetap berjalan setelah prosesi pengislaman selesai.

Yayan menegaskan bahwa tugas MUI tidak berhenti setelah seseorang mengucapkan syahadat. Para mualaf tetap membutuhkan pendampingan agar dapat memahami dan menjalankan ajaran Islam secara bertahap.

“Islam tidak mempersulit seseorang yang memperoleh hidayah. Tugas kami bukan hanya mendampingi proses masuk Islam, tetapi juga membimbing mereka agar memahami ajaran dan mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim,” pungkasnya.