Mabuk Moke dan Blokir Jalan Timor Raya, Empat Pemuda di Kupang Diciduk Polisi
KUPANG – Aparat Polsek Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan empat pemuda setelah aksi nekat mereka memblokir jalan nasional viral di media sosial. Keempat pelaku berinisial SID (16), JAH (18), JPO (18), dan EB (18) ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (25/3/2026) siang.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Timor Raya KM 39, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, yang merupakan jalur vital penghubung wilayah NTT dengan negara Timor Leste.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Pesta Miras
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Randy Hidayat, menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat para pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke di sekitar lokasi.
Dalam kondisi mabuk, salah satu pelaku menggunakan sepeda motor untuk menutup akses jalan. Tidak hanya memblokir jalur nasional, mereka juga melontarkan makian dan kata-kata tidak pantas kepada pengguna jalan yang melintas. Aksi tersebut kemudian direkam oleh salah satu rekan pelaku dan diunggah ke media sosial hingga memicu kecaman publik.
Identifikasi dan Pembinaan Aparat
Setelah video tersebut menyebar luas, Kapolsek Fatuleu memerintahkan personel untuk melacak identitas para pelaku. Proses pengamanan dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing.
Di hadapan petugas, keempat pemuda tersebut mengakui perbuatan mereka dan menjalani langkah pembinaan. Para pelaku secara resmi meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan Timor Raya dan membuat janji tertulis di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, disaksikan oleh orang tua. Ke depan, para pemuda ini akan dilibatkan secara aktif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Fatuleu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak dalam berperilaku di ruang publik maupun media sosial, serta menghindari konsumsi miras yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.





Tinggalkan Balasan