KARAWANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3 miliar yang menimpa seorang warga Karawang, Andri Somantri (29), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mulai melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi kunci terkait laporan yang menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, beserta putranya, Daffa Al Ghifari.

Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghadirkan dua saksi berinisial R dan K ke Mapolda Jabar pada Selasa (27/1/2026). Menurutnya, kedua saksi tersebut merupakan orang yang mengetahui secara mendalam mengenai kronologi serta hubungan hukum antara kliennya dengan para terlapor.

“Saksi yang kami hadirkan mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta keterkaitan hukum antara klien kami dengan para terlapor,” ujar Andhika saat memberikan keterangan di kantornya yang berlokasi di Jalan Arif Rachman Hakim, Karawang, Jumat (30/1/2026).

Selain Erwan dan anaknya, laporan dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT ini juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Sherly Ingga Setiawati (SIS) dan Indra Kardiansah (IK). Keempatnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP.

Awal Mula Kasus

Persoalan ini bermula pasca pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 lalu. Saat itu, Andri diperkenalkan kepada keluarga Wagub Jabar melalui SIS, yang diduga mengaku sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur. Dari pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan yang berujung pada penyerahan dana miliaran rupiah dari pihak Andri, yang diduga disertai iming-iming tertentu.

“Hubungan hukum itu melibatkan SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli, DA selaku anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat,” tambah Andhika.

Bantahan dan Klarifikasi Wagub Jabar

Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan secara tegas membantah keterlibatan dirinya maupun sang putra dalam perkara ini. Erwan mengklarifikasi bahwa SIS bukanlah tenaga ahli di lingkungan Pemprov Jabar maupun staf pribadinya.

“Informasi yang beredar tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Yang bersangkutan memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” tegas Erwan. Ia menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan menjamin tidak akan ada intervensi dari pihaknya.

Senada dengan pernyataan Erwan, SIS sendiri dikabarkan telah membuat surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut, ia mengakui telah mencatut nama Erwan dan Daffa untuk meyakinkan korban. SIS menegaskan bahwa urusan utang-piutang tersebut adalah tanggung jawab pribadinya dan tidak berkaitan dengan sang Wakil Gubernur.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik Jawa Barat ini.