Jangan Main-Main! Satgas Citarum Harum Warning Keras Pabrik Nakal di Karawang
KARAWANG – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum melayangkan peringatan keras kepada sektor industri di Kabupaten Karawang yang masih membandel dalam mengelola limbah produksi. Perusahaan yang kedapatan sengaja membuang limbah secara sembunyi-sembunyi dipastikan akan menghadapi sanksi berat tanpa toleransi.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Komandan Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, dalam agenda Sosialisasi Penanganan Limbah Industri Tahun Anggaran 2026 di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).
Sidak Dua Bulan: 10 Persen Perusahaan Terbukti Melanggar
Ketegasan pihak Satgas didasarkan pada hasil inspeksi mendadak (sidak) intensif yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026. Dari total 151 perusahaan di Karawang yang diperiksa, sekitar 10 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran lingkungan yang serius.
Banyak manajemen pabrik yang ditengarai sengaja memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan untuk membuang limbah yang belum diolah dengan benar.
“Hasil pemantauan selama dua bulan ini menunjukkan banyak temuan ‘nakal’. Mereka sengaja kucing-kucingan saat petugas tidak di tempat. Hari ini kami tegaskan, tidak ada lagi ruang bagi ego korporasi yang mengorbankan alam,” ujar Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto.
Dampak Fatal Bagi Pasokan Air Jakarta dan Ketahanan Pangan
Kolonel Yanto mengingatkan bahwa Karawang berada di posisi krusial, yakni Segmen 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Jalur ini terbagi menjadi dua aliran dengan fungsi yang sangat vital bagi jutaan manusia:
-
Citarum Barat: Menjadi tumpuan utama yang menyuplai sekitar 80 persen pasokan air bersih bagi warga DKI Jakarta.
-
Citarum Timur: Menjadi urat nadi irigasi untuk jutaan hektare persawahan di kawasan Pantura sebagai lumbung padi nasional.
Oleh karena itu, pencemaran di Karawang dinilai bukan lagi sekadar isu lingkungan lokal, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan publik di ibu kota dan ketahanan pangan nasional.
“Jika Anda mencemari Citarum di Karawang, Anda sedang meracuni air minum jutaan warga Jakarta dan merusak beras yang kita makan sehari-hari. Ini bukan lagi soal sanksi, ini soal kemanusiaan,” cetus Dansektor.
Pengawasan 24 Jam Penuh dan Sanksi Hukum
Meski bersikap tegas, Satgas Citarum Harum masih membuka pintu pembinaan dan asistensi teknis agar perusahaan segera membenahi sistem pembuangan mereka. Dalam forum tersebut, para pelaku industri juga diminta menandatangani pakta komitmen bersama.
Guna memastikan aturan dipatuhi, personel Sektor 10 Satgas Citarum Harum di bawah komando Kolonel Inf Satyo Ariyanto akan disiagakan untuk berpatroli selama 24 jam penuh. Pengawasan ketat difokuskan pada titik-titik pipa pembuangan (outfall) pabrik guna memastikan Sungai Citarum benar-benar pulih dan bersih hingga akhir tahun 2026.





Tinggalkan Balasan