KARAWANG – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta sesama jenis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang. Menanggapi keresahan publik tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengambil sikap zero tolerance terhadap kegiatan yang mencederai norma dan nilai sosial kemasyarakatan.

Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep usai memimpin jalannya apel pagi di Plaza Pemda Karawang pada Senin (8/6/2026). Ia menyatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera memanggil serta menegur pihak pengelola THM agar memperketat pengawasan di area operasional mereka.

Jaga Marwah Karawang Sebagai Kota Santri

Bupati Aep mengingatkan bahwa izin operasional yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kepada para pelaku usaha hiburan malam wajib dibarengi dengan komitmen menjaga ketertiban umum. Setiap pengusaha harus menghormati kultur dan kearifan lokal yang dianut oleh warga setempat.

“Karawang ini dikenal luas sebagai kota santri dan memiliki banyak pondok pesantren. Oleh sebab itu, segala aktivitas yang memicu keresahan di tengah masyarakat harus direspons serius dan tidak boleh diremehkan,” ujar Aep, Senin (8/6/2026).

Sanksi Tegas Menanti Pengelola THM

Pemkab Karawang dipastikan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap bagi pelaku usaha yang terbukti lalai. Jika surat peringatan resmi yang dilayangkan diabaikan dan pelanggaran serupa kembali terulang, pemerintah daerah siap menempuh jalur hukum yang lebih ekstrem.

Aep menggarisbawahi bahwa opsi pencabutan izin operasional secara permanen sangat mungkin dilakukan apabila pihak manajemen THM dinilai tidak kooperatif dalam menjaga kondusivitas. Usulan pembekuan izin tersebut nantinya akan diteruskan langsung ke pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita mendukung semua sektor usaha berjalan dengan baik di sini, namun esensinya tetap harus patuh pada aturan hukum, norma sosial, serta kearifan lokal yang hidup di Karawang,” pungkasnya.