Koperasi PT Pindodeli Mangkir RDP, Eks Karyawan Karawang Ancam Tempuh Jalur Hukum Soal Dana Rp450 Juta
KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas mandeknya pengembalian dana milik puluhan eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang. Sayangnya, pihak pengurus koperasi justru mangkir dari undangan resmi dewan, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari para korban dan tim hukum.
Pertemuan strategis ini sejatinya dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda, Polres Karawang, hingga para korban yang didampingi oleh Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Janji Manis Cicilan yang Belum Terealisasi
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, mengungkapkan bahwa pihaknya mengawal aduan dari 36 eks karyawan yang hak-haknya sebagai mantan anggota koperasi belum dipenuhi.
Berdasarkan catatan dewan, ini merupakan RDP kedua yang digelar untuk mengusut kasus tersebut. Komisi II bahkan sempat mendatangi langsung kantor koperasi, namun gagal menemui sang ketua.
“Mereka sempat berjanji akan mencicil pembayaran dana eks karyawan ini. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi nyata dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk mengembalikan uang hak mantan anggota mereka,” ujar Mumun usai rapat, Kamis (21/5/2026).
Mumun menegaskan, pihaknya mendesak adanya iktikad baik dari pengurus koperasi maupun manajemen PT Pindodeli sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum. Jika mediasi tetap buntu, DPRD siap menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
Kerugian Capai Ratusan Juta, Batas Waktu Dua Minggu
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH., menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak koperasi. Ia membeberkan bahwa total kerugian yang dialami oleh 36 kliennya menyentuh angka sekitar Rp450 juta.
Langkah tegas pun mulai disiapkan. Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., memaparkan hasil keputusan RDP yang memberikan tenggat waktu singkat bagi pihak koperasi.
-
Rekomendasi RDP: Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang akan segera melakukan investigasi mendalam serta audit terhadap koperasi terkait.
-
Ultimatum Hukum: Jika tidak ada titik temu atau penyelesaian dalam waktu dua minggu ke depan, tim hukum akan langsung melayangkan laporan pidana maupun gugatan perdata.
Di sisi lain, salah satu perwakilan, Pontas Hutahaean, meminta agar pihak korban dan tim pendamping terus dilibatkan secara langsung, terutama saat DPRD Karawang mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.





Tinggalkan Balasan