Tiga Hari Menghilang, Siswi Kelas MI di Karawang Barat Ditemukan Bersama Kekasihnya di Mekarjati
KARAWANG – Misteri hilangnya seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial LZ (13) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat membuat pihak keluarga cemas selama empat hari, remaja asal Kecamatan Karawang Barat tersebut berhasil ditemukan pada Kamis pagi (21/5/2026) di kawasan Mekarjati.
Saat ditemukan oleh pihak keluarga yang dibantu warga dan aparat desa setempat, LZ diketahui sedang berada bersama kekasihnya yang berinisial SA (17).
Kronologi Hilangnya Korban
Kasus ini bermula ketika LZ berpamitan untuk pergi ke sekolah dengan mengenakan seragam putih pada Senin (18/5/2026) pagi. Namun hingga malam tiba, ia tidak kunjung kembali ke rumah. Kecemasan keluarga memuncak lantaran nomor telepon genggam milik LZ mendadak tidak dapat dihubungi.
Dalam situasi panik, keluarga sempat mendatangi rumah orang tua SA untuk mencari keberadaan mereka. Namun, kala itu pihak keluarga SA juga mengaku sama sekali tidak mengetahui posisi sepasang kekasih tersebut.
Sudah Direncanakan Sejak Awal
Perwakilan pihak keluarga korban, Dede, mengungkapkan bahwa berdasarkan interogasi awal setelah keduanya ditemukan, aksi meninggalkan rumah tersebut ternyata sudah dijadwalkan secara matang oleh mereka.
“Setelah dimintai keterangan pasca-ditemukan, mereka mengakui memang sudah memiliki rencana untuk pergi dan kabur bersama,” jelas Dede, Kamis (21/5/2026).
Dede juga menegaskan bahwa hubungan LZ dengan kedua orang tuanya selama ini berjalan sangat baik tanpa ada perselisihan. Faktor inilah yang membuat keluarga besar heran dengan keputusan nekat korban.
“Sama sekali tidak ada konflik internal atau masalah keluarga. Hal itu yang membuat kami semua heran mengapa dia sampai nekat pergi tanpa kabar,” imbuhnya.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Lantaran korban masih berstatus di bawah umur dan berusia 13 tahun, pihak keluarga yang sebelumnya telah membuat laporan kehilangan ke kepolisian kini berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. SA diduga kuat telah membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin dari orang tua atau wali yang sah.





Tinggalkan Balasan