KARAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan proses evakuasi terhadap satu unit kendaraan forklift yang mengalami kecelakaan tunggal di flyover Karawang Barat, Selasa (14/4/2026). Kendaraan tersebut menabrak pembatas jembatan hingga sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh sistem pengereman kendaraan yang tidak berfungsi optimal.

Kronologi Kejadian: Menghindari Tabrakan Beruntun

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat forklift tersebut melaju dari arah Resinda menuju Bypass. Namun, di saat bersamaan, muncul sebuah mobil minibus dari arah berlawanan yang diduga melakukan manuver menyalip secara berisiko.

Sopir forklift bernama Sidik mengaku terpaksa membanting setir guna menghindari tabrakan adu banteng dengan minibus tersebut. Nahas, upaya penyelamatan itu justru membuat forklift kehilangan kendali akibat rem yang tidak pakem, hingga akhirnya menabrak pembatas jembatan dan tersangkut di badan flyover.

“Diduga rem kendaraan tidak berfungsi dengan baik sehingga pengemudi kehilangan kendali,” ujar Muhana saat memberikan keterangan resmi.

Kondisi Korban dan Penanganan Medis

Akibat benturan keras tersebut, Sidik terlempar dari kendaraannya dan mengalami luka di bagian kepala. Warga dan petugas segera mengevakuasi korban ke Klinik Raga Sehat untuk mendapatkan penanganan medis berupa tindakan jahitan. Saat ini, kondisi korban dilaporkan telah stabil.

Sanksi dan Ganti Rugi Fasilitas Umum

Pihak Dishub Karawang telah mengamankan unit forklift milik PT Mekar Mandiri tersebut sebagai jaminan. Muhana menegaskan bahwa perusahaan pemilik kendaraan diwajibkan bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang terjadi.

Beberapa poin kewajiban perusahaan meliputi:

  • Perbaikan Pembatas Jembatan: Mengembalikan fungsi dan estetika pembatas flyover yang rusak.

  • Perbaikan Gorong-gorong: Memperbaiki sistem drainase yang terdampak akibat hantaman kendaraan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan harus memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak. Kendaraan akan ditahan sementara hingga kewajiban perbaikan fasilitas diselesaikan,” tegas Muhana.