KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan data evaluasi terbaru, ribuan butir obat terlarang berhasil disita dari tangan para pengedar yang menyasar generasi muda.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa komitmen ini merupakan upaya nyata dalam memutus rantai peredaran obat-obatan yang sering disalahgunakan di tengah masyarakat.

Capaian Pengungkapan Kasus Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang mencatat prestasi signifikan dalam pengungkapan kasus OKT:

  • Laporan Polisi: Sebanyak 30 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap.

  • Tersangka: Total 37 orang tersangka berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.

  • Total Barang Bukti: Polisi menyita sebanyak 45.464 butir obat keras.

Rincian barang bukti tahun 2025:

Jenis Obat Jumlah (Butir)
Hexymer 29.206
Tramadol 15.489
Double Y 564
Dextro 135
Trihex 70

Tren Penanganan Kasus di Tahun 2026

Operasi pemberantasan tetap berjalan intensif memasuki tahun 2026. Hingga periode April ini, Polres Karawang telah menangani 5 perkara dengan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Hingga saat ini, sebanyak 3.105 butir obat keras telah disita, dengan dominasi jenis Tramadol sebanyak 1.963 butir, diikuti Hexymer 616 butir, dan Double Y sebanyak 526 butir.

Komitmen dan Imbauan Kamtibmas

Kapolres Karawang telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar OKT. Hal ini dilakukan mengingat dampak kerusakan kesehatan dan sosial yang sangat besar, terutama bagi masa depan generasi muda di Karawang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing,” tegas Ipda Cep Wildan dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).