Oknum Guru PPPK di Cibuaya Diduga Cabuli Murid, UPTD PPA Karawang Turun Tangan
KARAWANG – Kasus dugaan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Karawang. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial KN, diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri di wilayah Kecamatan Cibuaya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, Karina Nur Regina, mengonfirmasi status kepegawaian terduga pelaku saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (13/4/2026). Selain berprofesi sebagai pendidik di tingkat SMA, KN diketahui juga menjabat sebagai ketua organisasi pemuda di kecamatan setempat.
Modus Bujuk Rayu dan Dugaan Korban Lain
Korban yang masih berusia 17 tahun diduga terjerat oleh bujuk rayu pelaku. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh Satgas PPA Kecamatan Cibuaya, muncul dugaan bahwa aksi serupa mungkin pernah dilakukan pelaku kepada pihak lain sebelumnya.
“Menurut informasi, hubungannya bukan hanya dengan siswa ini saja, sebelum-sebelumnya mungkin ada,” ungkap Regina.
Kondisi Korban dan Pendampingan
Saat ini, korban dalam perlindungan keluarga dan sudah mulai bisa diajak berkomunikasi. Meski demikian, korban menunjukkan indikasi trauma berat dan rasa syok akibat kedekatannya dengan pelaku.
Pihak UPTD PPA memastikan akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun kebutuhan lainnya bagi korban dan keluarga. “Trauma pasti ada karena sudah diketahui keluarga, dia pasti shock dan bingung,” tambah Regina.
Langkah Hukum dan Desakan Pemecatan
Terkait penanganan kasus, UPTD PPA Karawang tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Unit PPA dan PPO Polres Karawang. Mengingat terduga pelaku adalah orang dewasa, Regina berharap penegakan hukum dilakukan semaksimal mungkin sesuai undang-undang yang berlaku.
Sejauh ini, proses mediasi yang dihadiri pihak kecamatan telah dilakukan. Dari hasil pertemuan tersebut, muncul tuntutan kuat agar terduga pelaku segera diberhentikan dari profesinya sebagai guru.





Tinggalkan Balasan