KARAWANG – Niat hati menghindari razia lalu lintas karena tidak memakai helm, seorang pengendara motor berinisial MN justru harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba. Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat terjaring Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Karawang Timur, Senin (9/2).

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas Satlantas menghentikan pelaku di sekitar Pos Karawang Timur pada pukul 15.00 WIB. Kecurigaan petugas muncul saat MN tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

“Karena dokumen kendaraan tidak ada, petugas di lapangan melakukan pemeriksaan badan. Saat itulah ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu,” ungkap Cep Wildan dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bungkus rokok di saku MN yang berisi tujuh sedotan plastik. Di dalamnya terdapat kristal putih dengan berat bruto 3,15 gram. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Karawang untuk pengembangan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari. Hasilnya cukup mengejutkan; polisi kembali menemukan 30 plastik klip kecil sabu siap edar dengan berat 12,36 gram, timbangan digital, hingga alat pengemas narkoba.

Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita total 15,51 gram sabu dari tangan tersangka. Berdasarkan pengakuan sementara, MN mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini tengah dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, MN kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, beserta denda kategori berat. (*)