Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan, Disdikbud Karawang Gandeng Inspektorat Perketat Pengawasan Dana BOS
KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam membentengi integritas pegawainya. Bekerja sama dengan Inspektorat Daerah (Irda) Karawang, lembaga ini memperketat pengawasan internal guna meminimalisir potensi praktik korupsi di lingkungan pendidikan.
Upaya ini diwujudkan melalui agenda sosialisasi penguatan integritas yang menyasar para Kepala Sekolah, Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), hingga pengawas sekolah di GOR Disdikbud Karawang, Kamis (5/2/2026).
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengungkapkan bahwa langkah ini krusial mengingat instansi yang dipimpinnya mengelola anggaran yang sangat besar. Selain itu, cakupan koordinasinya pun tergolong luas karena membawahi ratusan sekolah dan ribuan aparatur sipil negara (ASN).
“Saat ini kami menaungi 853 SD Negeri dan 90 SMP Negeri dengan total sekitar 8.063 pegawai. Dengan skala sebesar itu, pendampingan dari Inspektorat sangat kami butuhkan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan di lapangan,” jelas Wawan saat ditemui di lokasi acara.
Fokus utama pengawasan tahun ini, lanjut Wawan, adalah transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski masih menanti petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat, pihaknya berkomitmen untuk menyiapkan sistem kendali yang kuat di tingkat daerah.
Di sisi lain, Inspektur Daerah Karawang, Asip Suhendar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Bupati untuk memperkuat integritas ASN sejak awal tahun anggaran. Sebelum ke Disdikbud, Irda juga telah menyisir dinas teknis lainnya seperti PUPR, PRKP, dan Dinas Kesehatan.
“Kami menekankan tiga pilar utama pencegahan korupsi, yakni Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), dan optimalisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” papar Asip.
Ia juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asip menegaskan agar seluruh proses administrasi maupun pengerjaan fisik di sekolah-sekolah harus berjalan sesuai regulasi demi menghindari temuan di kemudian hari.
Terkait penggunaan dana BOS, Asip memberi catatan khusus agar sekolah tertib dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan sistem SIPLah sesuai aturan yang berlaku.
“Semua lini harus patuh pada aturan. Harapan kami, melalui tata kelola yang benar, tidak akan ada lagi temuan pelanggaran baik dari BPK maupun Inspektorat,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan