KARAWANG – Isu mengenai tersendatnya pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Menanggapi kegaduhan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pria yang akrab disapa KDM ini mengakui bahwa para pegawai PPPK Paruh Waktu memang belum menerima hak mereka untuk periode Januari 2026. Meski begitu, ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang kesulitan finansial atau mengalami kekosongan kas.

“Kabar soal gaji PPPK Paruh Waktu yang belum turun di bulan Januari itu memang benar adanya,” ungkap KDM dalam keterangannya baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini murni karena urusan prosedur administrasi. Mengingat Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka baru terhitung aktif per 1 Januari 2026, maka secara aturan, gaji baru bisa dibayarkan setelah para pegawai menuntaskan masa kerja selama satu bulan penuh.

“Sesuai mekanisme yang berlaku, upah tersebut baru akan ditransfer pada awal Februari 2026 mendatang,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, KDM juga mematahkan spekulasi negatif terkait kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa posisi kas Pemprov Jabar saat ini justru sangat sehat dan mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional maupun kewajiban kepada pihak ketiga.

“Masalah ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kondisi kas daerah. Saat ini, dana yang tersedia di kas Pemprov Jabar mencapai Rp707 miliar,” tegasnya.

Dana segar tersebut, lanjut KDM, dipastikan cukup untuk melunasi berbagai tagihan, termasuk pembayaran proyek kepada para kontraktor yang pekerjaannya telah rampung. Menutup penjelasannya, Gubernur Jabar tetap memberikan suntikan semangat dan apresiasi bagi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang terus memberikan dedikasinya untuk Jawa Barat.