KARAWANG – Penyidikan kasus dugaan mega korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai mengungkap modus operandi yang mencengangkan. Pihak kejaksaan menduga ada penggunaan ‘joki’ secara masif dengan memanfaatkan identitas warga kecil demi mencairkan dana kredit.

Meski demikian, tim penyidik mengaku menghadapi kendala serius dalam mengumpulkan keterangan. Dari total 700 saksi yang diagendakan untuk diperiksa, baru sekitar 140 orang yang memenuhi panggilan korps adhyaksa tersebut.

KTP Dipinjam, Warga Tak Tahu Namanya Dipakai Bobol Bank

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karawang, Moeslem Haraki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan pemanggilan skala besar setiap harinya, namun tingkat kehadiran saksi masih sangat rendah.

“Kami menjadwalkan pemanggilan kurang lebih 50 saksi setiap hari, tetapi realisasinya yang bisa diperiksa hanya berkisar 20 sampai 30 saksi saja,” ujar Moeslem, Jumat (3/7/2026) siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir, terungkap fakta bahwa mayoritas dari mereka sama sekali tidak mengetahui adanya pencairan dana KPR atas nama mereka. Warga mengaku identitas atau KTP mereka dipinjam oleh pihak pengembang, yakni PT BAS.

Fakta miris lainnya, deretan nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan kredit tersebut seolah-olah merupakan konsumen perumahan yang mumpuni secara finansial. Padahal, setelah ditelusuri, mereka berprofesi sebagai:

  • Tukang becak

  • Tukang parkir

  • Driver ojek

  • Warga yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran)

Menunggu Hitungan BPK Terkait Kerugian Negara

Kejari Karawang mengimbau dengan sangat agar seluruh saksi yang menerima surat pemanggilan dapat bersikap kooperatif. Keterangan mereka sangat krusial untuk mengurai benang kusut kasus dugaan rasuah yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

Mengenai angka pasti kerugian keuangan negara, Moeslem menambahkan bahwa tim penyidik hingga kini masih menunggu rilis resmi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Proses perhitungan kerugian negara saat ini masih terus berjalan di BPK,” pungkasnya.