Satu Klik Urus Pajak! Karawang Luncurkan Aplikasi ‘Sipakar’ untuk Transformasi Digital Perpajakan
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memulai era baru dalam tata kelola keuangan daerah dengan memperkenalkan aplikasi Sipakar (Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang). Platform terintegrasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya secara mandiri melalui perangkat digital.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Karta Wijaya, menjelaskan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan sejak akhir Maret 2026 dengan menggandeng mitra strategis, termasuk Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) serta para pelaku usaha dari berbagai sektor.
Satu Platform untuk Semua Jenis Pajak
Kehadiran Sipakar menjadi jawaban atas kebutuhan sistem yang efisien dengan menghapus pendekatan sistem yang terpisah-pisah (silo system). Aplikasi ini menyatukan layanan yang sebelumnya dikelola oleh sistem yang berbeda, seperti Sobat (BPHTB) dan Sipadi (Pajak Daerah Lainnya), menjadi satu pintu layanan digital terpadu.
Adapun jenis pajak yang kini terintegrasi dalam Sipakar meliputi:
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Mencakup sektor perhotelan, makanan dan minuman, tenaga listrik, parkir, serta kesenian dan hiburan.
-
Pajak Reklame, Air Tanah, dan Mineral Bukan Logam (MBLB).
“Keuntungan bagi para wajib pajak adalah akses yang menjadi lebih mudah, transparan, dan mampu meningkatkan kepatuhan melalui satu platform digital,” ujar Sahali di Kantor Bapenda Karawang, Kamis (23/4/2026).
Akses Fleksibel dan Keamanan Data Terjamin
Wajib pajak kini dapat melakukan proses pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran secara mandiri melalui laman resmi https://sipakar.karawangkab.go.id yang dapat diakses kapan saja via ponsel pintar maupun laptop. Dari sisi keamanan, pengembangan aplikasi ini menggandeng PT Cartenz Technology Indonesia untuk menjamin kerahasiaan seluruh dokumen dan riwayat transaksi pengguna.
Saat ini, Bapenda masih menjalankan masa migrasi data sehingga layanan tetap berjalan paralel dengan aplikasi lama. Meski demikian, pendaftaran bagi wajib pajak baru sudah bisa dilayani sepenuhnya melalui Sipakar. Untuk memudahkan adaptasi pengguna, pihak dinas juga telah menyediakan panduan teknis berupa buku saku dan video tutorial.





Tinggalkan Balasan