Kejar Pengedar Obat Keras hingga Area Pemakaman, Polisi Karawang Sita 320 Butir Pil
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) setelah melalui aksi pengejaran di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit III Satres Narkoba dengan melakukan penelusuran serta pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, petugas akhirnya mengetahui titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas dua pria berinisial DR dan AR. Pada Kamis malam, 6 Agustus 2026, polisi bergerak menuju area TPU Dusun Jarakah untuk melakukan penindakan.
Namun, saat petugas berupaya melakukan penangkapan, DR dan AR diketahui berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi pengejaran di sekitar kawasan pemakaman.
Upaya pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Polisi kembali menemukan DR dan AR pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung yang berada di sekitar TPU Telagasari.
Keduanya kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 19 lembar kemasan obat berwarna perak dan hijau yang berisi total 190 butir obat. Petugas juga menemukan 26 plastik bening yang masing-masing berisi lima pil berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan 130 butir.
Dengan demikian, jumlah obat-obatan yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai 320 butir.
Selain obat keras, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp920 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DR dan AR diduga memperoleh pasokan obat tersebut dari seorang pria berinisial BW. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap BW yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DR dan AR selanjutnya harus menjalani proses hukum atas dugaan peredaran obat keras tersebut.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.





Tinggalkan Balasan