Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Karawang Tembus 164, Nyaris Samai Catatan 2025
KARAWANG – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang terus meningkat. Hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 164 kasus telah masuk dalam penanganan lembaga tersebut.
Angka itu hampir menyamai jumlah kasus sepanjang 2025 yang mencapai 165 kasus. Dengan demikian, hanya terpaut satu kasus dari catatan tahun sebelumnya.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, menyampaikan bahwa dari total 164 kasus yang tercatat hingga Kamis (3/9/2026), sebanyak 87 kasus melibatkan perempuan, sedangkan 77 kasus lainnya melibatkan anak.
Regina menyebut jumlah kasus tahun ini sudah berada sangat dekat dengan angka keseluruhan kasus pada 2025.
Untuk kasus yang melibatkan anak, kekerasan seksual menjadi persoalan yang paling banyak ditangani. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran juga masih termasuk dalam tiga kasus yang paling sering ditemukan.
Sementara pada perempuan, kasus yang mendominasi adalah KDRT dan penelantaran. UPTD PPA Karawang juga menerima sejumlah laporan terkait persoalan rumah tangga, seperti suami yang tidak menjalankan tanggung jawab terhadap keluarga hingga proses perceraian yang membutuhkan pendampingan.
Berdasarkan wilayah, Kecamatan Karawang Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus yang cukup tinggi. Salah satu laporan terbaru dari wilayah tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak.
Regina turut menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang justru terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di dalam keluarga.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani, terdapat anak yang harus menjalani keseharian tanpa pendampingan langsung dari ibu karena bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Situasi yang lebih memprihatinkan ditemukan ketika pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Beberapa di antaranya bahkan dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri korban.
Regina menegaskan bahwa seorang ayah seharusnya menjadi sosok yang memberikan rasa aman, menjaga, serta melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman.
Ia pun mengajak masyarakat, terutama keluarga, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan yang dapat terjadi di sekitar anak. Pengawasan dan pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus bertambah.
Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih baik dilakukan sebelum kekerasan terjadi dibandingkan harus menangani dampak yang dialami korban setelah kejadian





Tinggalkan Balasan