Kabel Persinyalan KA Cikarang–Tambun Dipotong, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi
KARAWANG – Aksi perusakan terhadap fasilitas perkeretaapian terjadi di jalur Cikarang–Tambun, Kabupaten Bekasi. Kabel yang menjadi bagian dari sistem persinyalan kereta api ditemukan dalam kondisi terpotong pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dalam penanganan kasus tersebut, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh jajaran Polsek Cikarang Barat.
Gangguan pertama kali terdeteksi pada sistem Track Circuit (TC) 206 yang berada di KM 40+200, sekitar kawasan Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, sekitar pukul 01.55 WIB.
Mendapatkan indikasi adanya gangguan, petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta segera melakukan langkah pengamanan perjalanan kereta api serta pemeriksaan di lokasi.
Penanganan dilakukan melalui koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), serta petugas yang menangani sistem Sinyal dan Telekomunikasi.
Saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 02.38 WIB, petugas menemukan kabel Track Circuit atau Impedance Bond Track Circuit telah terputus. Kabel tersebut kemudian diganti sebelum petugas melakukan pengujian ulang terhadap fungsi sistem persinyalan.
Sekitar pukul 03.02 WIB, sistem Track Circuit 206 berhasil kembali beroperasi secara normal. Proses penanganan berlangsung sekitar 67 menit sejak gangguan pertama kali diketahui.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secepat mungkin karena perangkat yang mengalami kerusakan memiliki fungsi penting dalam menunjang keselamatan perjalanan kereta api.
Menurut Franoto, perangkat tersebut bukan sekadar kabel biasa, melainkan bagian dari sistem persinyalan yang berperan dalam mendukung keamanan perjalanan KA.
Karena itu, ketika gangguan terdeteksi, petugas segera mengamankan perjalanan kereta sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi perangkat di lapangan.
Selama proses perbaikan berlangsung, perjalanan kereta api tetap dijalankan dengan menerapkan prosedur keselamatan yang berlaku. KAI memastikan kejadian tersebut tidak menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api.
Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian, petugas juga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
KAI telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sekaligus memberikan pendampingan dalam proses hukum. Laporan tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada aparat untuk mendukung penyelidikan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa kabel yang telah terpotong serta dokumentasi kondisi kerusakan di lokasi.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
KAI juga berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk memanfaatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan.
Penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencurian dan/atau tindakan yang berpotensi membahayakan lalu lintas umum perjalanan kereta api.
Franoto menegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas perkeretaapian, terlebih jika perangkat yang menjadi sasaran berkaitan langsung dengan sistem keselamatan.
Ia menilai tindakan tersebut memiliki risiko serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian secara material, tetapi juga dapat mengganggu perangkat yang digunakan untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api.
KAI, lanjutnya, akan mendukung proses hukum terhadap para pihak yang terlibat sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Franoto turut mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan serta koordinasi bersama jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut.
Respons cepat petugas membuat sistem persinyalan kembali berfungsi normal dalam waktu 67 menit tanpa menimbulkan keterlambatan perjalanan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar ikut menjaga fasilitas dan prasarana perkeretaapian yang berada di sekitar lingkungan mereka.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api, perangkat persinyalan, maupun fasilitas operasional lainnya.
KAI menegaskan bahwa seluruh prasarana perkeretaapian merupakan bagian dari sistem keselamatan publik. Karena itu, tindakan mengambil, merusak, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fasilitas tersebut berpotensi membahayakan perjalanan kereta api serta keselamatan banyak orang.





Tinggalkan Balasan