KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mulai melakukan evaluasi terhadap keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di sejumlah wilayah. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan masih ada TPS 3R yang belum menjalankan fungsi pengolahan dan daur ulang sampah secara optimal.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Karawang, Willy, mengatakan pengawasan tengah dilakukan terhadap seluruh TPS 3R yang beroperasi di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, apabila dalam evaluasi ditemukan pengelola yang hanya menjadikan TPS 3R sebagai tempat penampungan sampah tanpa melakukan pemilahan dan pengolahan, DLH dapat mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin.

“Kami sudah melakukan evaluasi. Kalau memang tidak melakukan 3R, izinnya akan kami cabut,” kata Willy, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan TPS 3R memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menjadi tempat penampungan sementara. Sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, sampah yang masuk seharusnya melalui proses pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali, hingga pendaurulangan.

Sementara itu, hanya residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan lagi yang kemudian dibawa menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Dari total 28 TPS 3R yang berada di Kabupaten Karawang, DLH masih menemukan beberapa lokasi yang belum menerapkan konsep tersebut sebagaimana mestinya.

Sebagian TPS disebut hanya menerima sampah dari masyarakat, kemudian langsung mengangkutnya ke TPA tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

“Dari 28 TPS 3R yang ada, sebagian tidak melakukan 3R. Mereka hanya menampung kemudian dibuang ke TPA. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Willy menegaskan pola pengelolaan seperti itu tidak sesuai dengan tujuan utama pembangunan TPS 3R.

Keberadaan fasilitas tersebut seharusnya mampu membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui kegiatan pemilahan, pemanfaatan kembali, serta daur ulang sejak dari sumbernya.

DLH Karawang juga meminta pengelola tidak menjadikan TPS 3R semata-mata sebagai kegiatan komersial tanpa menjalankan fungsi pengolahan sampah.

Menurut Willy, setiap sampah yang masuk harus dipilah terlebih dahulu sehingga material yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.

Ia menambahkan, pengembangan fasilitas TPS 3R menjadi salah satu bagian penting dalam strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang, terutama untuk mengurangi beban sampah yang terus masuk ke TPA.

“Adanya TPS 3R itu untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Jadi kalau hanya menampung kemudian dibuang lagi ke TPA, fungsi 3R-nya tidak berjalan,” tutupnya.