KARAWANG – Polresta Karawang menangani kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dua anak berusia 9 dan 13 tahun telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kejadian berlangsung pada Senin (12/10/2026) di sekitar jembatan kereta api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru. Korban mengalami sejumlah luka dan mendapatkan perawatan medis di RS Siloam Purwakarta.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang masih mendalami kronologi kejadian dan keterlibatan masing-masing anak yang diduga melakukan kekerasan.

Dugaan Kekerasan Terjadi di Kawasan Simpang Jomin

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika salah satu anak sedang memancing ikan di kawasan Jomin.

Balita yang menjadi korban kemudian datang untuk melihat hasil pancingan. Tidak lama berselang, seorang anak lainnya menyusul ke lokasi.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kedua anak tersebut mengambil sejumlah benda yang kemudian digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 17.40 WIB di dekat jalur kereta api Simpang Jomin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk bagian sensitif, sehingga memerlukan penanganan medis.

Setelah kejadian, korban dibawa pulang sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan kesehatan.

Polisi Amankan Dua Anak dan Lakukan Penyelidikan

Polresta Karawang mengamankan kedua anak yang diduga terlibat pada Selasa (13/10/2026), sehari setelah kejadian.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis untuk keperluan visum et repertum, serta pengumpulan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap kondisi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.

Hingga keterangan kepolisian disampaikan pada Rabu (14/10/2026), penyidik masih mendalami peran masing-masing anak. Dengan demikian, keterlibatan dan tanggung jawab hukum keduanya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan awal.

Penanganan Kasus Harus Memperhatikan Perlindungan Anak

Kepolisian menyebut penanganan dugaan kekerasan tersebut mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, proses penanganannya juga perlu memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur penanganan khusus bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana. Untuk anak berusia di bawah 12 tahun, mekanisme penanganannya berbeda dari proses peradilan pidana anak pada kelompok usia yang lebih tua.

Selain proses hukum, pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban menjadi perhatian penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan dugaan kekerasan kepada aparat berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas korban maupun anak-anak yang terlibat selama proses penanganan berlangsung.