KARAWANG – Seorang ibu rumah tangga di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, mengalami dugaan intimidasi oleh sekelompok orang yang datang membawa senjata tajam pada Senin (19/10/2026) malam.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Krajan Utara itu menimpa Agnes (41). Saat kejadian, Agnes sedang berada di rumah bersama keluarganya.

Sekitar lima orang diduga mendatangi kediaman korban secara tiba-tiba. Mereka disebut berteriak, menggedor rumah, serta melakukan intimidasi. Beberapa orang juga diduga membawa senjata tajam dan mengayunkannya ke arah pagar rumah.

Situasi tersebut membuat penghuni rumah panik. Anak-anak korban bahkan dilaporkan menangis ketakutan saat menyaksikan aksi yang berlangsung di depan rumah mereka. Sebagian kejadian juga terekam kamera pengawas atau CCTV.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jala Paksi, Fajar Ramadan, mengatakan terdapat sekitar lima orang yang diduga terlibat. Meski demikian, penentuan unsur pidana maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima LBH, kedatangan kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sebuah mobil milik tetangga Agnes yang disebut memiliki persoalan dengan pihak leasing. Kendaraan tersebut saat itu berada atau disimpan di sekitar kediaman korban.

Kelompok yang datang diduga bermaksud mengambil kendaraan tersebut. Namun, Agnes mengaku keluarganya tidak mengetahui secara pasti persoalan yang menjadi latar belakang kedatangan mereka dan tidak memiliki masalah dengan pihak-pihak yang mendatangi rumahnya.

Setelah kejadian, korban meminta bantuan perangkat desa dan warga sekitar. Agnes juga mengaku sempat berupaya menindaklanjuti peristiwa itu melalui jalur kepolisian, namun penanganannya saat itu diarahkan pada mediasi di Polsek Cikampek.

Merasa keselamatan keluarganya terancam, Agnes kemudian mendapat pendampingan hukum dari LBH Jala Paksi. Korban bersama pendamping hukumnya mendatangi Polresta Karawang pada Selasa (20/10/2026) malam untuk melaporkan dugaan pengancaman tersebut.

Fajar menyebut laporan yang diajukan pihaknya mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut pihak LBH memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penentuan unsur pidana kepada kepolisian.

Secara resmi, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 483 berada dalam bagian tindak pidana pengancaman dan mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun dalam kondisi yang diatur pasal tersebut.

Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi. LBH Jala Paksi juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.