KARAWANG – Polresta Karawang resmi memberhentikan dua personelnya secara tidak hormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dua personel yang diberhentikan tersebut masing-masing berinisial GG dan RR. Keduanya diketahui sebelumnya bertugas sebagai brigadir di lingkungan Polresta Karawang.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil institusi setelah proses pembinaan hingga penegakan disiplin terhadap anggota telah dilakukan.

Menurut Mario, pemberhentian tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” kata Mario.

Keputusan pemberhentian GG dan RR dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat. Dalam rangkaian upacara, surat keputusan PTDH dibacakan sebelum inspektur upacara memberikan tanda silang pada foto kedua personel.

Pemberian tanda silang tersebut menjadi simbol bahwa status keduanya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi berakhir.

Mario menegaskan, penerapan kode etik dan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran bukan bertujuan mencoreng citra kepolisian. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah institusi.

Ia juga meminta seluruh personel Polresta Karawang menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polresta Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran serta menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.