KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

Tersangka berinisial HJ diketahui merupakan mantan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020 hingga 2024. Sebelumnya, HJ telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, namun belum langsung dilakukan penahanan.

Selain HJ, tiga pihak dari PT BAS yang lebih dahulu berstatus tersangka yakni VY selaku Direktur PT BAS, HH yang merupakan bagian dari tim sales, serta OH sebagai sales marketing.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penahanan terhadap HJ dilakukan pada Selasa (8/9/2026) malam sebagai bagian dari pengembangan proses penyidikan perkara tersebut.

Menurut Dedy, HJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.

Untuk kepentingan penyidikan, HJ selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2026.

Dengan penahanan HJ, total terdapat lima tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi KPR tersebut. Empat tersangka berasal dari pihak PT BAS, sementara satu tersangka lainnya merupakan pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang.

Dalam perkara ini, HJ disebut memiliki peran sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS yang bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran perusahaan. Ia juga diduga melakukan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara Kantor Cabang Karawang atas arahan VY guna mempercepat proses persetujuan KPR.

Kejari Karawang sebelumnya juga mengungkap barang bukti berupa uang bernilai puluhan miliar rupiah dalam penyidikan kasus KPR Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande yang dikembangkan PT BAS.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp237 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit oleh Bank BTN kepada sebanyak 445 debitur.

Penyidik juga menduga HJ menerima arahan dari VY untuk membentuk kelompok yang disebut sebagai “Tim Batik” bersama HH dan OH.

Tim tersebut diduga berperan melakukan manipulasi terhadap data pekerjaan maupun penghasilan calon konsumen. Manipulasi juga disebut melibatkan calon debitur palsu atau yang dikenal dengan istilah “topengan”.

Cara tersebut diduga dilakukan agar pengajuan KPR dari konsumen yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat diproses hingga tahap akad kredit.

Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana. Pada sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam sangkaan subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Karawang menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan independen dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.