Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Rp1,45 Miliar
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pada periode 2021 hingga 2024.
Tersangka terbaru berinisial DMP. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta hukum baru serta memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irvan Virantama, mengatakan sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH.
Menurut Dedy, keterlibatan DMP terungkap setelah penyidik mendalami aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari proses penyidikan ditemukan sejumlah transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP.
DMP diketahui pernah menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada tahun 2021.
“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak berinisial DMP, yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021,” ujar Dedy Irvan Virantama, Senin (7/9/2026) malam.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, DMP diduga menerima aliran dana dari HJ dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1.455.339.000.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT BAS melalui Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dedy menjelaskan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, mulai 7 September hingga 26 September 2026.
“Terhadap tersangka DMP dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 September 2026 sampai dengan tanggal 26 September 2026,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DMP dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Karawang juga memastikan proses penyidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut.
Dedy menegaskan, seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
“Proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan